Pemerintah akhirnya
menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing) Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada
kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam
e-formasi.
(adsbygoogle =
Thursday, December 29, 2016
PNS HARUS SIAP-SIAP, INPASSING NASIONAL DILAKSANAKAN 2 TAHUN
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon