Kementerian Riset, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi menyebut pencari kerja tak perlu melegalisir ijazah untuk
melamar pekerjaan mulai 2017. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari
pemberlakukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) untuk mencegah ijazah palsu.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
PIN akan mulai dilaksanakan
pada 27 Januari 2017 dengan
Wednesday, December 28, 2016
BAGI LULUSAN PT, MULAI 2017 LEGALISIR IJAZAH TAK DIBUTUHKAN DALAM MENCARI PEKERJAAN
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon