Tuesday, December 27, 2016

PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK




Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016


Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud
Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan Linieritas  bagi  guru bersertifikat  pendidik  merupakan kesesuaian  antara sertifikat pendidik  dengan 
mata  pelajaran yang diampu oleh
guru.







(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});







Berdasarkan


EmoticonEmoticon